Jumat, 07 Februari 2020

SYARAT AKTA PERKAWINAN

1. Foto Copy Surat  Perkawinan  dari  Gereja, Vihara atau Lembaga lain atau  Salinan Penetepan Pengadilan yang telah dilegalisir.
2. Foto Copy Akte Kelahiran Suami-Istri.
3. Surat Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan untuk membuat Akta Perkawinan.
4. Fotocopy KTP Suami-Istri dan Kartu Keluarga (KK).
5. Fotcopy KTP Saksi 1 dan Saksi 2 yang sesuai dalam formulir F-2.12
6. Pas Photo berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
7. Form Register Tanda Tangan yang dapat diambil di kantor Disdukcapil.


Dibawah ini berkas tambahan untuk kondisi tertentu
#Bagi Anggota POLRI/TNI
1. Surat ijin dari Komandan
2. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian


#Bagi Warga Negara Asing (WNA)
1. Surat ijin dari Perwakilan Warga Negara Asing yang bersangkutan
2. Fotocopy Passpor


#Bagi salah satu pasangan yang beralamat diKabupaten/Kota lain
1. Surat Pelimpahan pengurusan dari Disdukcapil sesuai dengan domisili salah satu mempelai


Download Formulir  F-2.12 Dibawah ini
Formulir F-2.12

0 komentar:

Posting Komentar