Jumat, 07 Februari 2020

SYARAT AKTA PERKAWINAN

1. Foto Copy Surat  Perkawinan  dari  Gereja, Vihara atau Lembaga lain atau  Salinan Penetepan Pengadilan yang telah dilegalisir.
2. Foto Copy Akte Kelahiran Suami-Istri.
3. Surat Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan untuk membuat Akta Perkawinan.
4. Fotocopy KTP Suami-Istri dan Kartu Keluarga (KK).
5. Fotcopy KTP Saksi 1 dan Saksi 2 yang sesuai dalam formulir F-2.12
6. Pas Photo berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
7. Form Register Tanda Tangan yang dapat diambil di kantor Disdukcapil.


Dibawah ini berkas tambahan untuk kondisi tertentu
#Bagi Anggota POLRI/TNI
1. Surat ijin dari Komandan
2. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian


#Bagi Warga Negara Asing (WNA)
1. Surat ijin dari Perwakilan Warga Negara Asing yang bersangkutan
2. Fotocopy Passpor


#Bagi salah satu pasangan yang beralamat diKabupaten/Kota lain
1. Surat Pelimpahan pengurusan dari Disdukcapil sesuai dengan domisili salah satu mempelai


Download Formulir  F-2.12 Dibawah ini
Formulir F-2.12

Read More

SYARAT AKTA KELAHIRAN

1.     Surat Pernyataan SP.03
2.     Formulir Kelahiran F-2.02 dicap di Kantor Desa dan Kecamatan
3.     Asli Surat Lahir dari Rumah Sakit, Puskesmas, Bidan atau Klinik (dibuktikan dengan cap basah)
* jika tidak ada pakai SPTJM Kelahiran (Lampirkan fc. KTP saksi dan pelapor)
4.     Fotocopy Buku Nikah dari KUA atau Akta Perkawinan dari Capil atau Surat Nikah dari Gereja atau Surat Nikah dari Lembaga lain
* jika tidak ada pakai SPTJM Suami Istri (Lampirkan fc. KTP saksi dan pelapor)
5.     Fotocopy KTP orang tua dan KK
*jika pembuat akta sudah punya KTP dan pisah dengan KK orang tua, tidak perlu lampirkan KTP orang tua
6.     *Fotocopy Ijazah/Rapot (bagi yang sudah sekolah)
NOTE:            
         1. Saksi yang digunakan di SPTJM tidak boleh data orang yang berada di dalam KK (saksi menggunakan data tetangga)
         2. File No 1, 2 dan SPTJM (3,4) dapat didownload di bawah ini
SPTJM Suami Istri
        
       



Read More