1. Surat Pernyataan SP.03
2. Formulir Kelahiran F-2.02 dicap di Kantor Desa dan Kecamatan
3. Asli Surat Lahir dari Rumah Sakit, Puskesmas, Bidan atau Klinik (dibuktikan dengan cap basah)
* jika tidak ada pakai SPTJM Kelahiran (Lampirkan fc. KTP saksi dan pelapor)
4. Fotocopy Buku Nikah dari KUA atau Akta Perkawinan dari Capil atau Surat Nikah dari Gereja atau Surat Nikah dari Lembaga lain
* jika tidak ada pakai SPTJM Suami Istri (Lampirkan fc. KTP saksi dan pelapor)
5. Fotocopy KTP orang tua dan KK
*jika pembuat akta sudah punya KTP dan pisah dengan KK orang tua, tidak perlu lampirkan KTP orang tua
6. *Fotocopy Ijazah/Rapot (bagi yang sudah sekolah)
NOTE:
1. Saksi yang digunakan di SPTJM tidak boleh data orang yang berada di dalam KK (saksi menggunakan data tetangga)
2. File No 1, 2 dan SPTJM (3,4) dapat didownload di bawah ini
2. File No 1, 2 dan SPTJM (3,4) dapat didownload di bawah ini
0 komentar:
Posting Komentar